Panduan Hukum Kepailitan & PKPU (UU No. 37/2004)

Pelajari alur hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), prosedur kepailitan, hak-hak Kreditur Separatis/Preferen/Konkuren, serta unduh template formal surat klaim piutang.

Perbedaan Utama: PKPU vs Kepailitan

PKPU (Restrukturisasi Utang)

UU 37/2004 BAB III

Mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada Debitur untuk mengajukan Rencana Perdamaian meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.

  • PKPU Sementara: Berlangsung maksimal 45 hari sejak putusan diketok pengadilan.
  • PKPU Tetap: Dapat diperpanjang hingga maksimal 270 hari jika disetujui voting kreditur.
  • Pengurus: Ditingkatkan oleh tim Pengurus bersama Debitur.

Kepailitan (Likuidasi Aset)

UU 37/2004 BAB II

Sita umum atas seluruh kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

  • Insolvensi: Terjadi bila rencana perdamaian ditolak atau debitur pailit secara hukum.
  • Pemberesan Boedel: Kurator mencairkan/menjual aset harta pailit untuk dibagikan ke kreditur.
  • Hakim Pengawas: Mengawasi jalannya proses pemberesan harta boedel pailit.

Template Berkas Formal Kepailitan & PKPU

FORMULIR RESMI

Form Tagihan Piutang Kreditur

Format surat tagihan piutang resmi untuk Kreditur Separatis, Preferen, dan Konkuren.

SURAT KUASA

Surat Kuasa Khusus Kreditur

Draft surat kuasa perwakilan pencocokan piutang dan voting sidang perkara.

INVESTOR LOI

Surat Minat Bidding Aset (LOI)

Letter of Intent resmi untuk pengajuan penawaran lelang boedel pailit.

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

1. Berapa batas waktu pendaftaran tagihan piutang kreditur?

Batas waktu ditentukan oleh Tim Kurator/Pengurus dalam Pengumuman Koran Resmi dan ditetapkan oleh Hakim Pengawas. Biasanya berkisar 14 hingga 30 hari kalender setelah putusan diketok.

2. Apa perbedaan Kreditur Separatis, Preferen, dan Konkuren?

- Kreditur Separatis: Pemegang hak jaminan kebendaan (seperti Hak Tanggungan, Fidusial, Hipotek).
- Kreditur Preferen: Kreditur yang diistimewakan oleh undang-undang (seperti Tagihan Pajak Negara dan Hak Gaji Karyawan).
- Kreditur Konkuren: Kreditur biasa tanpa jaminan khusus (seperti pemasok barang/jasa).